Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bikin Kesal Hakim Karena Telat Sidang Hampir 2 Jam, Alasannya Sakit Diare

- 3 Desember 2021, 11:29 WIB
Nia Ramadhani mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat didampingi sang suami Ardiansyah Bakrie untuk menjalani sidang perdana atas perbuatan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Kamis (2/12/2021). ANTARA/Sihol Hasugian.
Nia Ramadhani mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat didampingi sang suami Ardiansyah Bakrie untuk menjalani sidang perdana atas perbuatan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Kamis (2/12/2021). ANTARA/Sihol Hasugian. /

KABAR TEGAL – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dibuat kesal oleh Nia Ramadhani dan Ardi Bakri lantaran telat menghadiri sidang.

Sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB molor hingga pukul 12.30 WIB.

Hakim Ketua Muhammad Damis memperingatkan memperingatkan terdakwa suami istri penyalahgunaan narkoba tersebut agar berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

"Para terdakwa, saya memperingatkan ke saudara bertiga agar segala sesuatunya konsultasikan ke tim kuasa hukum saudara, jangan konsultasikan ke pihak lain," kata Hakim Ketua Muhammad Damis di PN Jakarta Pusat, pada Kamis, 2 Desember 2021.

Baca Juga: Ajak Berani Ekspor, Pemuda Tani HKTI dan KNPI Kabupaten Tegal Hadirkan Eksportir dan Balai Karantina Pertanian

"Saya mohon bantuan saudara-saudara bertiga agar jangan dipengaruhi dengan siapapun yang akan menguruskan perkara saudara," tambahnya.

Adapun artis Nia Ramadhani beserta suami, Ardiansyah Bakrie, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 11.50 WIB.

Muhammad damis meminta pertanggungjawaban dari Jaksa Penuntut Umum atas mundurnya jadwal sidang.

Baca Juga: Beri Klarifikasi Kecelakaan Bus Masuk Jurang, Ustaz Fahrudin: Seluruh Santri Dinyatakan Sehat

"Majelis hakim menetapkan persidangan itu pukul 10.00 WIB. Pada jam tersebut majelis hakim telah siap untuk bersidang, namun info terdakwa belum hadir di sini," kata dia.

Damis, pihaknya meminta pertanggungjawaban kepada tim penuntut umum tentang keterlambatan tersebut sehingga persidangan baru dimulai pada pukul 12.30 WIB.

"Apa alasannya sehingga persidangan baru bisa kita laksanakan jam sebegini?," tanya Hakim Ketua kepada Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Kunjungi Pengungsian, Irwasda Polda Jateng Bantu dan Hibur Warga Terdampak Banjir Rob

Salah satu Jaksa Penuntut Umum akhirnya menyampaikan permohonan maaf dan memberikan alasan keterlambatan. Dirinya menyebutkan terdakwa kurang sehat karena sakit diare.

"Kami tim penuntut umum meminta maaf karena info pagi tadi dari penasihat hukum, terdakwa kurang sehat seperti diare. Jadi, diturunkan tim dokter memeriksa para terdakwa dan kemudian rekomendasi dokter waktu itu bisa untuk sidang makanya agak terlambat sidang karena menunggu pemeriksaan dokter," kata jaksa.

Muhammad Damis juga meminta agar ada ke depan JPU berkoordinasi dengan panitera jika ada pergeseran waktu persidangan.

Baca Juga: Tingkatkan Herd Imunnity Polres Brebes Buka Gerai Vaksin Presisi di Rest Area Banjaratma Brebes

Hakim juga memperingatkan agar ketiga terdakwa serta penasihat hukum tidak berkonsultasi dan terpengaruh dengan pihak lain yang menjanjikan bisa membantu perkara tersebut.

"Ya mohon koordinasi dengan bapak panitera perkara ini, kalau ada pergeseran waktu persidangan. Kami juga akan infokan ke penuntut umum, kalau ada halangan dari sisi majelis hakim," kata majelis hakim.

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah