PPKM Kembali Diperpanjang, Berikut Aturan Perjalanan Terbaru pada Daerah Level 3 dan 2

- 31 Agustus 2021, 14:50 WIB
PPKM Kembali Diperpanjang, Berikut Aturan Perjalanan Terbaru pada Daerah Level 3 dan 2
PPKM Kembali Diperpanjang, Berikut Aturan Perjalanan Terbaru pada Daerah Level 3 dan 2 /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
  1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
  2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
  4. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis.
  5. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Pemerintah Turunkan Level PPKM di Sejumlah Daerah Mulai 24-30 Agustus 2021

Dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan, memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah