PPKM Kembali Diperpanjang, Berikut Aturan Perjalanan Terbaru pada Daerah Level 3 dan 2

- 31 Agustus 2021, 14:50 WIB
PPKM Kembali Diperpanjang, Berikut Aturan Perjalanan Terbaru pada Daerah Level 3 dan 2
PPKM Kembali Diperpanjang, Berikut Aturan Perjalanan Terbaru pada Daerah Level 3 dan 2 /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

KABAR TEGAL - Melihat masih masifnya kasus positif yang terjadi di berbagai daerah. Pemerintah kembali menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 6 September 2021.

Tetapi seimbang, menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi) daerah yang berstatus level 3 dan level 2 juga mengalami pertambahan signifikan.

Perlu diketahui bahwa turun level PPKM ini berarti ada penyesuaian atau aturan baru yang diberlaku. Termasuk salah satunya aturan perjalanan dan transportasi umum.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Syarat Naik Kereta Api Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Minimal Dosis Pertama

Karena PPKM yang diberlakukan lebih ringan, maka aturan perjalanan dan transportasi umum yang dibuat juga akan menjadi lebih longgar.

Bagaimana aturan perjalanan yang berlaku di daerah PPKM Level 3 dan 2, berikut ulasannya berdasarkan Instruksi menteri dalam negeri nomor 35 tahun 2021,

Level 3

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

  1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
  2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
  4. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H -1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.
  5. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Baca Juga: Sudah Siap Menuju Detik-Detik Tes SKD CASN 2021? Simak Skema dan Jadwal Pelaksanaannya Berikut Ini

Level 2

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x