PPKM Darurat Akan Dilonggarkan Bertahap, Ini Aturan Pelonggaran Mulai 26 Juli

- 21 Juli 2021, 06:44 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Tangkapan layar konferensi virtual Presiden Jokowi/ presidenri.go.id/

KABAR TEGAL - Akhirnya Presiden Jokowi mengumumkan PPKM Darurat diperpanjang hingga tanggal 25 Juli 2021. Dalam konferensi pers virtual, Selasa (20 Juli 2021) malam. 

Jokowi menjelaskan akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai pada 26 Juli 2021 mendatang dengan syarat tren penularan kasus Covid-19 menurun.

Selama PPKM Darurat dilaksanakan, Jokowi menjelaskan penambahan kasus positif dan kepenuhan bed (tempat tidur) di Rumah Sakit mengalami penurunan.

Jokowi menyebut pemerintah selalu memantau dan mendengar suara-suara masyarakat dan dinamika di lapangan terhadap dampak PPKM Darurat.

Baca Juga: PPKM Darurat Bakal Dilonggarkan Bertahap 26 Juli Mendatang, Jokowi: Ada Syaratnya

Jokowi menyampaikan jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap.

Syarat pembukaan secara bertahap tersebut diantaranya, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan dengan ketat sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

Kemudian, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00, yang pengaturannya teknisnya akan diatur oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Daftar Nama ABK Asal Tegal yang Jadi Korban 17 Kapal Tenggelam di Kalbar

Berikut pernyataan lengkap Jokowi mengenai perpanjangan PPKM Darurat:

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x