Kepolisian Ungkap Aturan Biaya Pajak Terkait Perubahan Warna Plat Nomor Kendaraan

- 14 Agustus 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi plat nomor / @dW
Ilustrasi plat nomor / @dW /

KABAR TEGAL - Pihak kepolisian mengungkapkan terkait aturan biaya pembayaran pajak dengan wacana perubahan plat nomor kendaraan bermotor.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia berencana untuk mengubah warna plat nomor kendaraan bermotor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pada tahun depan.

Perubahan warna tersebut dari yang sebelumnya hitam akan diganti dengan warna putih.

Baca Juga: Plat Nomor Kendaraan Pribadi akan Berubah Warna, Putih dengan Tulisan Hitam

Terkait perubahan warna, Kasubdit STNK Korps Lalu-lintas Polri, Komisaris Besar Polisi Taslim Chairuddin menegaskan perubahan warna plat TNBK tersebut tidak akan berpengaruh ke biaya pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.

"Tidak ada perubahan, PNBP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020, jadi tidak ada perubahan," Taslim Chairuddin.

Sesuai dengan PP Nomor 76/2020 biaya untuk tarif penerbitan STNK kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga dibanderol Rp100.000 untuk kendaraan baru dan perpanjangan lima tahunan.

Baca Juga: Mulai Agustus 2021, Kemenag Resmi Hapus Penerbitan Kartu Nikah Fisik

Sementara itu, untuk roda empat, dibanderol tarif Rp200.000 untuk kendaraan baru maupun perpanjangan lima tahunan.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x