Mulai Agustus 2021, Kemenag Resmi Hapus Penerbitan Kartu Nikah Fisik

- 14 Agustus 2021, 10:28 WIB
Ilustrasi kartu nikah / kemenag.go.id
Ilustrasi kartu nikah / kemenag.go.id /

KABAR TEGAL - Kementerian Agama (Kemenag) resmi stop terbitkan kartu nikah fisik per Agustus 2021.

Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan, kartu nikah berbentuk fisik telah diganti menjadi kartu nikah berbasis digital.

Kartu nikah digital dapat diakses di Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). Pasalnya, saat ini hampir 100 persen KUA sudah mengakses Simkab Web.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair! 6 Golongan Karyawan Berikut Tidak Bisa Dapatkan BSU Subsidi Gaji

Pergantian kartu nikah fisik menjadi digital sesuai dengan Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 yang ditandatangani Plt. Direktur Bina KUAdan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

“Mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara Fisik, sementara sisanya akan kita habiskan,” ujarnya, dikutip dari situs resmi @bimasislam.kemenag.go.id.

Pasangan calon pengantin dapat mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkab Web di WWW.simkah.kemenag.go.id sesuai dengan petunjuk situs tersebut.

Baca Juga: Gandeng Mahasiswa UPS Tegal, Polres Brebes Salurkan Bansos Kepada Warga Kurang Mampu

Menurut Jajang, kartu nikah akan dikirim melalui email dan nomor WhatsAPP yang telah didaftarkan melalui Simkah setelah pelaksanaan akad nikah selesai.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x