Mulai Agustus 2021, Kemenag Resmi Hapus Penerbitan Kartu Nikah Fisik

- 14 Agustus 2021, 10:28 WIB
Ilustrasi kartu nikah / kemenag.go.id
Ilustrasi kartu nikah / kemenag.go.id /

Kartu nikah digital dapat juga diakses bagi masyarakat yang sudah lama menikah dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

1. Datang ke KUA tempat menikah.
2. Data pernikahan dimasukkan kedalam Web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.

Jajang menegaskan, kartu nikah digital merupakan layanan baru dariKemenag untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x