Kartu nikah digital dapat juga diakses bagi masyarakat yang sudah lama menikah dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
1. Datang ke KUA tempat menikah.
2. Data pernikahan dimasukkan kedalam Web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.
Jajang menegaskan, kartu nikah digital merupakan layanan baru dariKemenag untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah.***