Plat Nomor Kendaraan Pribadi akan Berubah Warna, Putih dengan Tulisan Hitam

- 12 Agustus 2021, 16:40 WIB
Ilustrasi plat nomor kendaraan / catmudi.co.id
Ilustrasi plat nomor kendaraan / catmudi.co.id /

KABAR TEGAL - Kepolisian akan mengubah peraturan soal plat nomor kendaraan di masa depan. Plat nomor yang biasanya berwarna hitam, tak akan lagi berbentuk seperti itu jika aturan terbaru sudah diberlakukan.

Karena, plat nomor kendaraan kedepannya akan menggunakan warna putih dengan tulisan warna hitam. Hal tersebut akan berlaku bagi seluruh kendaraan pribadi yang ada di Indonesia dalam waktu dekat.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Korlantas Polri, Kamis, 12 Agustus 2021, aturan soal plat nomor terbaru itu tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.

Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy Z Fold 3 dan Z Flip 3 di Bulan Agustus 2021

Aturan tersebut mengatur tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang ada di Indonesia.

Keluarnya aturan ini juga menggantikan aturan sebelumnya yaitu Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada pasal 45 dijelaskan bahwa nantinya, plat nomor yang dikeluarkan akan ada empat macam.

Disitulah tercantum penjelasan mengenai perubahan plat nomor kendaraan yang akan berubah warna dari hitam ke putih.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dinas PUPR Banjarnegara, KPK Amankan Dokumen dan Barang Elektronik

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah