Kepolisian Ungkap Aturan Biaya Pajak Terkait Perubahan Warna Plat Nomor Kendaraan

- 14 Agustus 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi plat nomor / @dW
Ilustrasi plat nomor / @dW /

"Tidak perlu khawatir, jika TNKB milik masyarakat belum habis masa berlakuknya, tidak akan kami ganti," ujar Taslim.

Untuk mempersiapkan pergantian plat nomor kendaraan yang akan habis masa berlaku TNKB akan habis, pihak Taslim telah menyiapkan sejumlah 21.000.000 pasang untuk tiap kendaraan bermotor.

Baca Juga: Gandeng Mahasiswa UPS Tegal, Polres Brebes Salurkan Bansos Kepada Warga Kurang Mampu

Jumlah yang dipersiapkan tersebut berdasarkan perhitungan jumlah kendaraan yang ada di Indonesia.

Jumlah kendaraan roda empat dan roda dua yang beredar di Indonesia ada lebih dari 141.000.000, ditambah jumlah kendaraan baru per tahun mencapai 6.000.000 unit baik roda dua maupun roda empat. 

Peraturan perubahan warna plat nomor kendaraan tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomo 5 7/2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah