BREAKING NEWS! Pemerintah Turunkan Level PPKM di Sejumlah Daerah Mulai 24-30 Agustus 2021

- 23 Agustus 2021, 21:18 WIB
Presiden Joko WIdodo mengumumkan perpanjangan PPKM dan penurunan level PPKM di sejumlah daerah mulai 24 Agustus 2021 - 30 Agustus 2021.
Presiden Joko WIdodo mengumumkan perpanjangan PPKM dan penurunan level PPKM di sejumlah daerah mulai 24 Agustus 2021 - 30 Agustus 2021. /Tangkap Layar YouTube Setpres

KABAR TEGAL - Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah. Pemerintah juga memutuskan PPKM diperpanjang mulai 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021. 

Keputusan tersebut dibuat berdasarkan berbagai pertimbangan, utamanya indikator-indikator penanganan pandemi Covid-19 yang mulai membaik.

Menurut Presiden, saat ini kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia telah mengalami penurunan sebesar 78 persen jika dibandingkan saat puncak kasus pada 15 Juli 2021 lalu.

Baca Juga: TOK! PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021 Mendatang

Angka kesembuhan juga konsisten lebih tinggi daripada angka konfirmasi positif yang membuat angka keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) nasional berada di angka 33 persen.

“Untuk itu, pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3,” ujar Presiden Joko Widodo dalam pernyataannya terkait perkembangan PPKM di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 23 Agustus 2021.

Presiden mengatakan, sejumlah daerah di Indonesia telah menunjukkan perkembangan yang cukup baik.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang? Berikut Keterangan Jokowi

Misalnya di Pulau Jawa-Bali, penerapan PPKM level 4 dari sebelumnya 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota, level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota, dan level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.

“Untuk Pulau Jawa-Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,” lanjutnya.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x