PTM Terbatas di Wilayah PPKM Level 1-3 Diberikan Izin Oleh Kemendikbudristek, Simak Prosedurnya

- 12 Agustus 2021, 08:18 WIB
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah / covid19.co.id
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah / covid19.co.id /

KABAR TEGAL - Saat ini di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level yang kembali diperpanjang di wilayah Jawa dan Bali, pemerintah juga menetapkan sejumlah kebijakan salah satunya terkait pembelajaran tatap muka atau PTM.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali, hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

Dalam hal ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyampaikan, bahwasannya PTM terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3.

Baca Juga: ICW Menilai Kemunduran KPK Akibat Hancurnya Integritas Para Pimpinan

Hal itu disampaikan Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Hendarman, dalam keterangan tertulis, Selasa, 10 Agustus 2021.

Hendarman mengatakan kebijakan tersebut berdasarkan aturan PPKM terbaru. Akan tetapi, Hendarman menegaskan satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 masih tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya," kata Hendarman.

Baca Juga: Cara Download Sertifikat Vaksin dan Daftar Vaksinasi Covid-19 Lewat HP melalui PeduliLindungi

Lebih lanjut, Hendarman juga menjelaskan bahwa pembelajaran di masa pandemi Covid-19 berlangsung secara dinamis, serta menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan masing-masing wilayah sebagaimana ditetapkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x