Biaya Penanganan Kejadian Pasca Vaksinasi Covid-19 Ditanggung Pemerintah

- 16 Juli 2021, 21:20 WIB
Biaya Penanganan Kejadian Pasca Vaksinasi Covid-19 Ditanggung Pemerintah
Biaya Penanganan Kejadian Pasca Vaksinasi Covid-19 Ditanggung Pemerintah /tangkap layar pedulilindungi.id

KABAR TEGAL - Saat ini Indonesia tengah gencar melakukan vaksinasi massal demi menekan penyebaran virus Covid-19.

Namun, ternyata ada beberapa orang yang mengalami keluhan pasca melakukan vaksinasi ini dan terpaksa harus mendapatkan pengobatan lebih lanjut.

Berdasarkan Permenkes No.18/2021, pemerintah bertanggung jawab dalam membiayai penanganan kejadian ikutan pasca vaksinasi (KIPI) Covid-19.

Baca Juga: Hari Pertama Penutupan Tol Jateng, Ratusan Kendaraan Diputar Balik di Exit Tol Gandulan Pemalang

Khususnya bagi yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di fasilitas kesehatan akan disesuaikan dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.

Adapun untuk rincian aspek pembiayaan KIPI Covid-19 adalah sebagai berikut;

1. Peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan ditanggung melalui mekanisme JKN dan dapat dilakukan diseluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca Juga: 6 Minuman yang Bagus untuk Kesehatan Ginjal

2. Peserta non aktif dan bukan peserta JKN akan didanai melalui mekanisme lain yang bersumber dari APBN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Pelayanan kesehatan yang akan diberikan setara dengan kelas III Program Jaminan Kesehatan Nasional.

4. Untuk pelayanan di atas kelas III atas keinginan sendiri maka selisih biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.

Baca Juga: Kemenag Gandeng Ormas untuk Ajak Warga Tidak Mudik Saat Idul Adha

Itulah isi yang tertuang dalam Permenkes No.18/2021 yang menjelaskan tentang pemerintah bertanggung jawab dalam membiayai penanganan kejadian ikutan pasca vaksinasi (KIPI) Covid-19.

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x