Kini Ada Golongan SIM D Bagi Penyandang Disabilitas, Simak Penjelasan Selengkapnya Berikut Ini

- 4 Juni 2021, 12:00 WIB
Kini Ada Juga Golongan SIM D untuk Penyandang Disabilitas, Simak Penjelasan Selengkapnya Berikut Ini
Kini Ada Juga Golongan SIM D untuk Penyandang Disabilitas, Simak Penjelasan Selengkapnya Berikut Ini /ANTARA

- SIM BII, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor berupa kendaraan alat berat, kendaraan  penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan erseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.

Baca Juga: Gempar Tsunami Setinggi 25 Meter di Jawa Timur, BMKG: Masyarakat Tidak Perlu Panik

- SIM BII Umum, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor berupa kendaraan alat berat,  kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.

- SIM C, berlaku  untuk  mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas  silinder mesin sampai dengan 250 cc

- SIM CI, berlaku  untuk  mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik

Baca Juga: Sabilillah Ardie Jabat Ketua PASI Kabupaten Tegal Periode 2021-2025

SIM CII, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan  daya listrik

SIM D, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C

SIM DI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Portal Jogja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x