Kini Ada Golongan SIM D Bagi Penyandang Disabilitas, Simak Penjelasan Selengkapnya Berikut Ini

- 4 Juni 2021, 12:00 WIB
Kini Ada Juga Golongan SIM D untuk Penyandang Disabilitas, Simak Penjelasan Selengkapnya Berikut Ini
Kini Ada Juga Golongan SIM D untuk Penyandang Disabilitas, Simak Penjelasan Selengkapnya Berikut Ini /ANTARA

KABAR TEGAL - Kini telah tersedia golongan SIM D bagi para penyandang disabilitas sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021.

Sebelumnya Kepolisian Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Di dalam peraturan tersebut ada beberapa ketentuan baru mengenai penggolongan SIM seperti SIM C yang kini dibagi menjadi tiga golongan, da nada juga SIM D yang dikhususkan bagi penyandang Disabilitas.

Baca Juga: Kirim Surat ke Puan Maharani Terkait Kuota Haji 2021, Dubes Arab Saudi: Berita Tersebut Tidaklah Benar

Selengkapnya, berikut penggolongan SIM berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021;

- SIM A, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.

- SIM A Umum, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum.

Baca Juga: Hasil pertandingan Indonesia vs Thailand, Tim Garuda Berhasil Raih Poin Perdana

- SIM BI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.

- SIM BI Umum, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram berupa mobil bus umum dan mobil barang umum.

- SIM BII, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor berupa kendaraan alat berat, kendaraan  penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan erseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.

Baca Juga: Gempar Tsunami Setinggi 25 Meter di Jawa Timur, BMKG: Masyarakat Tidak Perlu Panik

- SIM BII Umum, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor berupa kendaraan alat berat,  kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.

- SIM C, berlaku  untuk  mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas  silinder mesin sampai dengan 250 cc

- SIM CI, berlaku  untuk  mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik

Baca Juga: Sabilillah Ardie Jabat Ketua PASI Kabupaten Tegal Periode 2021-2025

SIM CII, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan  daya listrik

SIM D, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C

SIM DI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Portal Jogja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x