Kini Ada Golongan SIM D Bagi Penyandang Disabilitas, Simak Penjelasan Selengkapnya Berikut Ini

- 4 Juni 2021, 12:00 WIB
Kini Ada Juga Golongan SIM D untuk Penyandang Disabilitas, Simak Penjelasan Selengkapnya Berikut Ini
Kini Ada Juga Golongan SIM D untuk Penyandang Disabilitas, Simak Penjelasan Selengkapnya Berikut Ini /ANTARA

KABAR TEGAL - Kini telah tersedia golongan SIM D bagi para penyandang disabilitas sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021.

Sebelumnya Kepolisian Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Di dalam peraturan tersebut ada beberapa ketentuan baru mengenai penggolongan SIM seperti SIM C yang kini dibagi menjadi tiga golongan, da nada juga SIM D yang dikhususkan bagi penyandang Disabilitas.

Baca Juga: Kirim Surat ke Puan Maharani Terkait Kuota Haji 2021, Dubes Arab Saudi: Berita Tersebut Tidaklah Benar

Selengkapnya, berikut penggolongan SIM berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021;

- SIM A, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.

- SIM A Umum, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum.

Baca Juga: Hasil pertandingan Indonesia vs Thailand, Tim Garuda Berhasil Raih Poin Perdana

- SIM BI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.

- SIM BI Umum, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram berupa mobil bus umum dan mobil barang umum.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Portal Jogja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x