KABAR TEGAL - Kini telah tersedia golongan SIM D bagi para penyandang disabilitas sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021.
Sebelumnya Kepolisian Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Di dalam peraturan tersebut ada beberapa ketentuan baru mengenai penggolongan SIM seperti SIM C yang kini dibagi menjadi tiga golongan, da nada juga SIM D yang dikhususkan bagi penyandang Disabilitas.
Selengkapnya, berikut penggolongan SIM berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021;
- SIM A, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.
- SIM A Umum, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum.
Baca Juga: Hasil pertandingan Indonesia vs Thailand, Tim Garuda Berhasil Raih Poin Perdana
- SIM BI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.
- SIM BI Umum, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram berupa mobil bus umum dan mobil barang umum.