BLT Rp3 Juta Siap Cair! Simak Cara Daftar dan Syarat Penerimaan Bansos PKH

- 9 April 2021, 10:08 WIB
Ilustrasi bantuan PKH
Ilustrasi bantuan PKH /Pixabay/Ekoanug

Baca Juga: Cara Dapat BLT KPM PKH Rp 3,5 juta Untuk Modal Usaha, Ini Petunjuknya!

• Pre-List akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.

• Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.

• File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.

• Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.

• Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

Baca Juga: Apresiasi Kerja Pendamping PKH, Mensos : Tim Kemensos Hebat-Hebat

• Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel.

• Data penerima PKH dapat dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.

Jika sudah mendaftar melalui tahapan di atas, masyarakat bisa mengecek apakah keluarganya dapat bantuan ini atau tidak, dengan cara sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah