Baca Juga: Cara Dapat BLT KPM PKH Rp 3,5 juta Untuk Modal Usaha, Ini Petunjuknya!
• Pre-List akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.
• Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.
• File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.
• Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.
• Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
Baca Juga: Apresiasi Kerja Pendamping PKH, Mensos : Tim Kemensos Hebat-Hebat
• Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel.
• Data penerima PKH dapat dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.
Jika sudah mendaftar melalui tahapan di atas, masyarakat bisa mengecek apakah keluarganya dapat bantuan ini atau tidak, dengan cara sebagai berikut: