Cara Mendapatkan Bantuan PKH Rp900 Ribu sampai Rp1 Juta dari Kementrian Sosial

- 28 Januari 2021, 12:08 WIB
Ilustrasi uang tunai.
Ilustrasi uang tunai. /Pixabay

KABAR TEGAL- Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp900 ribu sampai Rp1 juta dari Kementerian Sosial (Kemensos) bisa didapatkan masyarakat kategori berikut ini.


Pada 2021, Kemensos kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) bagi keluarga kurang mampu, ibu hamil, dan balita.


Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kemensos, Rachmat Koesnadi mengungkapkan, ada dua syarat penerima Bansos PKH yang ditetapkan.


Dua syarat tersebut yakni penerima yang terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.

Baca Juga: Inalillahi, Kabar Duka Datang dari Peracik Bumbu Mie Instan yang Favorit di Indonesia


Selain itu, terdapat beberapa komponen yang akan mendapatkan bantuan ini, di antaranya komponen kesehatan dan pendidikan.


Komponen kesehatan terdiri dari ibu hamil/nifas berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun, kemudian anak usia dini mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.


Komponen pendidikan terdiri dari anak umur 6 hingga 21 tahun. Siswa SD/sederajat berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun, siswa SMP/sederajat berhak mendapatkan Rp1,5 juta per tahun, siswa SMA/sederajat mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Polres Jepara Bagikan Masker Gratis

Sementara itu, kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun.

Seperti yang diberitakan Fix-Indonesia.com dalam artikel "Begini cara Dapatkan Bantuan PKH Rp900 Ribu sampai Rp1 Juta dari Kemensos", sesuai ketentuan Kemensos, jika memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT PKH, masyarakat bisa mendaftar dengan mengikuti tahapan pendaftaran berikut:

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x