BLT Rp3 Juta Siap Cair! Simak Cara Daftar dan Syarat Penerimaan Bansos PKH

- 9 April 2021, 10:08 WIB
Ilustrasi bantuan PKH
Ilustrasi bantuan PKH /Pixabay/Ekoanug

4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp. 1.500.000,-

5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp. 2.000.000,-

Baca Juga: Kemensos Salurkan PKH 2021 sebesar Rp212 M di Banten

6. Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp. 2.400.000,-

7. Kategori Lanjut Usia : Rp. 2.400.000,-

Masyarakat yang berhak dapat bantuan di atas namanya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.

Sedangkan keluarga yang merasa memenuhi syarat namun belum pernah dapat BLT ini bisa daftar agar tercatat di dtks.kemensos.go.id, dengan cara sebagai berikut:

• Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

• Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

• Musyawarah desa/musyarwah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah