7 Jenis Bansos yang Ditujukan Kepada Masyarakat Terdampak Pandemi Covid-19

27 Juli 2021, 19:08 WIB
7 Jenis Bansos yang Ditujukan Kepada Masyarakat Terdampak Pandemi Covid-19 /Humas Bandung/

KABAR TEGAL - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau kini disebut juga dengan PPKM Level 4 resmi diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah akan memberikan penambahan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat.

"Kami ingin menambahkan terkait dengan pemberian bantuan sosial baru untuk masyarakat di kabupaten/kota untuk penerapan PPKM level 4," kata Airlangga dalam siaran pers di YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Jual Tabung Oksigen Palsu yang Ternyata Tabung Las, Pelaku Berhasil Diamankan

Penerintah sendiri menyediakan anggaran sebesar Rp39,19 triliun untuk mendanai bantuan sosial ini.

Berikut adalah 7 Jenis Bansos yang Ditujukan Kepada Masyarakat Terdampak Pandemi Covid-19;

1. Diskon tarif listrik PLN

Diskon tarif listrik untuk masyarakat awalnya berakhir pada September 2021, namun diperpanjang sampai Desember 2021.

Baca Juga: Dewi Aryani Antar Langsung Keluarga Korban ABK KM Kakap Merah III Jalani Tes DNA

Pemerintah melanjutkan diskon listrik selama 3 bulan mulai Oktober hingga Desember sebesar Rp 1,91 triliun untuk 32,6 juta pelanggan.

Selain itu, pemerintah juga melanjutkan bantuan rekening minimum biaya abdomen selama 3 bulan, sejak Oktober hingga Desember untuk 1,14 juta pelanggan yang besarnya Rp420 miliar.

Diskon listrik menyasar kepada pelanggan yang 450 VA dan 900 VA. Rinciannya diskon 50 persen untuk 450 VA dan 25 persen untuk 900 VA.

Baca Juga: Perda Perubahan RPJMD Disetujui 6 Fraksi di DPRD Kota Tegal

2. Kartu Prakerja

Program kartu Prakerja dan bantuan subsidi upah dengan total alokasi anggaran Rp20 triliun bagi 8,4 juta peserta. Ada penambahan anggaran sebesar Rp10 triliun bagi mereka yang sedang mencari kerja dan mengalami PHK.

Program ini sejalan dengan rencana bantuan subsidi upah atau BSU. Pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta akan mendapat bantuan sebesar Rp1 juta untuk 2 bulan. Artinya akan mendapat bantuan Rp500.000 per bulan.

3. BST dari Kemensos

Perpanjangan bansos BST untuk 2 bulan yakni Mei dan Juni. Ini disalurkan di bulan Juli sebesar Rp6,14 triliun untuk 10 juta keluarga penerima manfaat.

BST merupakan bantuan yang bersumber dari dana APBN dan disalurkan melalui  PT Pos Indonesia (Persero).

Baca Juga: Aktivitas Dilonggarkan, Bupati Tegal Ingatkan Warga Tak Abai Protokol Kesehatan

4. Bantuan kuota internet

Pemerintah juga melanjutkan subsidi kuota internet selama 5 bulan yakni Agustus sampai Desember 2021. Dana sebesar Rp5,54 triliun akan diterima oleh 38,1 juta penerima.

"Kemudian melanjutkan subsidi kuota internet selama 5 bulan Agustus sampai Desember, ini untuk 38,1 juta penerima besarnya Rp 5,54 triliun," tutur Airlangga.

5. Bantuan beras Bulog 10 kg

Bantuan beras bulog sebanyak 10 kg untuk 28,8 juta KPM juga dilanjutkan. Pada tahap pertama akan disalurkan ke 20 juta penerima dan tahap kedua ke 8,8 juta keluarga penerima manfaat.

Baca Juga: Menentang Vaksinasi Kepala Desa Jenar Dijadikan Duta Vaksin

6. Tambahan penerima bantuan tunai usulan pemerintah daerah (pemda)

Penerima BST selama PPKM Level 4 akan ditambah sebanyak 5,9 juta KPM yang diusulkan oleh pemerintah daerah.

Penerima KPM akan menyasar warga yang belum terdaftar penerima bantuan Kartu Sembako.

"Kemudian kartu sembako PPKM, ini 5,9 juta keluarga penerima manfaat. Ini merupakan usulan daerah dan ini ditambahkan dan besarannya juga sebesar Rp 200.00 per bulan selama 6 bulan," kata Airlangga.

Baca Juga: Korlantas Polri Akan Bagi SIM C Menjadi Tiga Golongan

7. Kartu sembako

Pemerintah memperpanjang bantuan Kartu Sembako/BPNT bagi 18,8 juta KPM untuk bulan Juli, Agustus, dan September 2021.

Penerima Kartu Sembako akan mendapat Rp200.000/KPM/bulan yang disalurkan melalui Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara).

"Menambah bantuan Kartu Sembako besarnya Rp200.000 selama 2 bulan dan penerimanya 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM)," kata Airlangga.***

 

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler