Aktivitas Dilonggarkan, Bupati Tegal Ingatkan Warga Tak Abai Protokol Kesehatan

- 27 Juli 2021, 17:06 WIB
Bupati Tegal Umi Azizah.
Bupati Tegal Umi Azizah. /Dok.Humas Pemkab Tegal/

KABAR TEGAL - Bupati Tegal Umi Azizah mengingatkan warga tidak abai pada protokol kesehatan saat aktivitas usaha di masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ini dilonggarkan.

Sebab dari sisi epidemologi, positivity rate masih tinggi dan penurunan kasus penularan Covid-19 fluktuatif sehingga perlu pengendalian bersama.

Pernyataan tersebut disampaikan Umi di rumah dinasnya usai mengikuti konferensi video pengarahan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tentang Penanganan Covid-19, Senin, 26 Juli 2021.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Turun, Bupati Tegal: Terimakasih Sudah Bersabar Berjuang Hadapi Pandemi Ini

Umi mengatakan, meski implementasi PPKM darurat Jawa dan Bali periode 3-20 Juli 2021 berdampak pada penurunan kasus harian penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal, namun di masa perpanjangannya atau PPKM level 4 Jawa dan Bali tanggal 21-25 Juli 2021 terjadi peningkatan, rata-rata 84 kasus baru per hari.

“Kasus harian sempat menurun pada empat hari terakhir PPKM darurat Jawa dan Bali dengan rata-rata 65 kasus baru per hari, tapi kemudian meningkat di masa perpanjangan atau PPKM level 4 selama lima hari setelahnya menjadi 84 kasus baru per hari,” kata Umi.

Dari sisi epidemiologi, lanjut Umi, trend penurunan yang terjadi selama PPKM darurat dan PPKM level 4 di Kabupaten Tegal belum konsisten, masih terjadi fluktuasi, disamping positivity rate-nya yang masih tinggi di angka rata-rata 33,3 persen dalam sepuluh hari terakhir.

Baca Juga: Kasasi di MA Ditolak, Pemkab Tegal Wajib Bayar Rp 275,72 Juta kepada CV Raffi Persada

Sehingga, selain mengintensifkan 3T (testing, tracing, dan treatment) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, upaya pengendalian penularan Covid-19 juga harus diupayakan bersama saat Pemerintah memberikan kelonggaran atau membuka secara bertahap aktivitas di sektor esensial pada PPKM level 4 sampai dengan 2 Agustus 2021 mendatang.

“Di sini semuanya harus bisa saling menjaga, saling mengingatkan agar kelonggaran aktivitas di sektor usaha mikro kecil di masa perpanjangan PPKM level 4 ini tidak mengendurkan kewaspadaan dan kehati-hatian masyarakat menerapkan protokol kesehatan,” pesannya.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x