KABAR TEGAL - Pemerintah akan membuat kebijakan baru di dunia otomotif yang siap berlaku dalam waktu dekat.
Melalui kebijakan resmi Korlantas Polri akan membagi SIM C yang beredar saat ini menjadi tiga bagian.
Mulai Agustus 2021 nanti, akan ada SIM C, SIM C1, dan SIM C2 yang dibagi berdasarkan besar kapasitas mesin motor.
"Target kita bulan Agustus itu sudah bisa diimplementasikan," tutur Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, Arief Budiman.
Baca Juga: Pekerja Seni yang Terdampak PPKM di Kabupaten Brebes Mendapatkan Bantuan Sembako
Selanjutnya pertanyaan pun muncul, Siapa sajakah pihak yang harus melakukan tes lagi untuk mendapatkan SIM baru ini?
Apakah para pemilik motor sport 250 CC seperti Kawasaki Ninja ZX-25R, Honda CBR250RR, dan Yamaha R25 harus membuat SIM C baru lagi?
Baca Juga: Tempat Usaha di Kota Tegal Harus Target Vaksinasi Saat Perpanjangan PPKM Berakhir
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber pada Selasa, 27 Juli 2021, Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 membagi SIM C menjadi tiga bagian yaitu: