KABAR TEGAL - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 terkait dengan PPKM level 3 dan 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Dalam instruksi tersebut, pemerintah menerapkan status level PPKM di tiap wilayah.
Pemerintah tidak lagi menggunakan Istilah PPKM Darurat, melainkan PPKM level 3 dan 4 yang diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Perubahan nama PPKM Darurat menjadi PPKM level 3 dan 4 ini termuat dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021. Untuk penetapan level masing-masing wilayah, mengacu pada kepada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19, yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Baca Juga: Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan 4 di Luar Jawa-Bali
Lalu wilayah mana saja yang menerapkan PPKM level 3 dan 4 ini? Simak selengkapnya berikut ini!
1. DKI Jakarta
Wilayah kabupaten atau kota di DKI Jakarta yang masuk ke level 4
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2. Banten
Khusus di wilayah Banten, yang masuk dalam kriteria level 3 antara lain
- Kabupaten Tangerang
- Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak
- Kota Cilegon
Sementara untuk wilayah level 4
- Kota Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Serang
Baca Juga: Penutupan Jalan Dimanfaatkan Masyarakat untuk Sarana Olahraga, Begini Reaksi Kapolda Jateng
3. Jawa Barat
Wilayah yang masuk kriteria level 3, yakni :
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung.
Untuk wilayah dengan level 4, antara lain :
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Bekasi
- Kota Sukabumi
- Kota Depok
- Kota Cirebon
- Kota Cimahi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Banjar
- Kota Bandung
- Kota Tasikmalaya
Baca Juga: PPKM Darurat Akan Dilonggarkan Bertahap, Ini Aturan Pelonggaran Mulai 26 Juli
4. Jawa Tengah
Wilayah yang masuk ke level 3, antara lain :
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Demak
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Banjarnegara
- Kota Pekalongan.
Sedangkan untuk wilayah kriteria level 4, yaitu :
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Kudus
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Banyumas
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
Baca Juga: PPKM Darurat Bakal Dilonggarkan Bertahap 26 Juli Mendatang, Jokowi: Ada Syaratnya
5. Jawa Timur
Wilayah dengan level 3, yakni
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Lumajang
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Bojonegoro
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Bangkalan
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Probolinggo
- Kota Probolinggo
- Kota Pasuruan
Wilayah di Jawa Timur yang masuk level 4, yaitu
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Gresik
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kota Batu
Baca Juga: Cara Cek Daftar Nama Penerima BLT UMKM Tahap 3 di Eform BRI dan Banpresbpum.id
6. Yogyakarta
Khusus di wilayah Yogyakarta dengan level 3, antara lain:
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul
Sementara untuk wilayah di level 4:
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta.
7. Bali
Wilayah kabupaten atau kota yang masuk kriteria level 3, yaitu :
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Buleleng
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Bangli
- Kota Denpasar
"Penetapan level wilayah sebagaimana yang dimaksud Diktum KESATU berpedoman dengan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial terkait dengan Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan Menteri Kesehatan," tutup isi Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tersebut.***