Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan 4 di Luar Jawa-Bali

- 21 Juli 2021, 14:39 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian megumumkan kebijakan baru yakni PPKM level 3 dan 4.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian megumumkan kebijakan baru yakni PPKM level 3 dan 4. /Dok.Kemendagri/

KABAR TEGAL - Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengumumkan kebijakan baru bernama PPKM level 3 dan 4.

Kebijakan PPKM level 3 dan 4 tersebut menghapus istilah kebijakan sebelumnya Darurat dan Mikro.

Untuk diketahui, PPKM level 3 dan 4 tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Diseas 2019 yang dikeluarkan pada Selasa, 20 Juli 2021.

Baca Juga: Petugas Gabungan Beri Sanksi Push Up Bagi Pengguna Jalan Tak Bermasker di Bumiayu Brebes

Berdasarkan aturan itu, maka tidak hanya Jawa-Bali yang masuk dalam level 3 dan 4.

Wilayah Indonesia di luar Jawa-Bali yang berada dalam Level 4

Sumatera Utara:

Kota Medan

Sumatera Barat:

Kota Buktitinggi, Kota Padang dan Kota Padang Panjang

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x