KABAR TEGAL - Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengumumkan kebijakan baru bernama PPKM level 3 dan 4.
Kebijakan PPKM level 3 dan 4 tersebut menghapus istilah kebijakan sebelumnya Darurat dan Mikro.
Untuk diketahui, PPKM level 3 dan 4 tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Diseas 2019 yang dikeluarkan pada Selasa, 20 Juli 2021.
Baca Juga: Petugas Gabungan Beri Sanksi Push Up Bagi Pengguna Jalan Tak Bermasker di Bumiayu Brebes
Berdasarkan aturan itu, maka tidak hanya Jawa-Bali yang masuk dalam level 3 dan 4.
Wilayah Indonesia di luar Jawa-Bali yang berada dalam Level 4
Sumatera Utara:
Kota Medan
Sumatera Barat:
Kota Buktitinggi, Kota Padang dan Kota Padang Panjang