PPKM Darurat Bakal Dilonggarkan Bertahap 26 Juli Mendatang, Jokowi: Ada Syaratnya

- 20 Juli 2021, 23:41 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan PPKM Darurat sebagai langkah menekan laju penyebaran Covid-19 dan mengurangi beban rumah sakit. (Foto: Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan PPKM Darurat sebagai langkah menekan laju penyebaran Covid-19 dan mengurangi beban rumah sakit. (Foto: Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden) /

KABAR TEGAL - Presiden Jokowi mengumumkan PPKM Darurat diperpanjang hingga tanggal 25 Juli 2021.

Dalam konferensi pers virtual, Selasa (20 Juli 2021) malam terkait perpanjangan PPKM Darurat dari Istana Negara di Jakarta, Jokowi menjelaskan akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai pada 26 Juli 2021 mendatang dengan syarat tren penularan kasus Covid-19 menurun.

Jokowi mengungkapkan penerapan PPKM Darurat yang dimulai 3 Juli 2021 adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari, yang harus diambil pemerintah meskipun itu sangat berat.

Baca Juga: Dua Minggu PPKM Darurat di Kabupaten Tegal, Kasus Positif Baru Turun 45 Persen

Selama PPKM Darurat dilaksanakan, Jokowi menjelaskan penambahan kasus positif dan kepenuhan bed (tempat tidur) di Rumah Sakit mengalami penurunan.

Terkait dinamika di lapangan, Jokowi menyebut pemerintah selalu memantau dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM.

Oleh karenanya, Jokowi menyampaikan jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x