KABAR TEGAL - Selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat), Pemerintah kembali menggelontorkan program bantuan sosial (bansos).
Salah satu program bansos yang disalurkan pemerintah adalah Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM. Bantuan ini ditujukan kepada para pelaku usaha mikro.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan penyaluran ini akan segera diberikan seiring telah diberlakukannya PPKM Darurat mulai 3 Juli 2021.
"Jadi sekarang kita sedang mengakselerasi untuk pemberian 3 juta UMKM dengan bantuan Rp 1,2 juta per perusahaan. Ini yang bisa dimulai dan akselerasi pada bulan Juli hingga September nanti," ucap Sri Mulyani dalam sesi teleconference, Jumat 2 Juli 2021.
Besaran bantuan BPUM ini adalah sebesar Rp 1,2 juta. Untuk mendapatkan bantuan tersebut, pelaku usaha dapat mendaftar ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah di Kabupaten/Kota masing-masing.
Saat ini, penyaluran BPUM dilakukan melalui dua bank, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Baca Juga: PPKM Darurat Resmi Diperpanjang, Berikut 7 Bansos yang Dijanjikan Pemerintah
Sesuai Peraturan Menteri Koperasi & UKM Nomor 2 Tahun 2021, penerima Bantuan UMKM atau Bansos UMKM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: