Sebelumnya, kata Dedi, Bawaslu Kabupaten Tegal telah melakukan himbauan kepada Partai Politik (Parpol) untuk tidak memasang APK di tempat-tempat yang dilarang.
"Karena pemasangan APK ini bersifat administratif, maka sanksinya juga bersifat administratif yaitu berupa pencopotan. Para peserta pemilu itu ketika sudah dihimbau cenderung mengabaikan, karena tidak ada sanksi yang memberatkan," tegasnya.
Ia menambahkan, peserta pemilu atau parpol bisa mengambil kembali APK yang telah ditertibkan dengan datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tegal.
"Jika para peserta pemilu atau parpol yang ingin mengambil kembali APK yang telah kami tertibkan, silahkan datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tegal, kemudian tanda tangan berita acara dan membuat surat pernyataan tidak akan pemasang APK di tempat-tempat yang dilarang," pungkasnya.***