Bawaslu Kabupaten Tegal Gelar Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di Gor Trisanja Slawi

- 27 November 2023, 13:46 WIB
Bawaslu Kabupaten Tegal menggelar Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum 2024 (Pemilu 2024) di Halaman Depan Gor Trisanja Slawi, Senin, 27 November 2023.
Bawaslu Kabupaten Tegal menggelar Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum 2024 (Pemilu 2024) di Halaman Depan Gor Trisanja Slawi, Senin, 27 November 2023. /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto/

KABAR TEGAL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal menggelar Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum 2024 (Pemilu 2024) di Halaman Depan Gor Trisanja Slawi, Senin, 27 November 2023.

Kegiatan Apel Siaga tersebut digelar dalam rangka mewujudkan Pemilu 2024 yang berintegritas, jujur dan adil serta sebagai bentuk kesiapan pengawasan tahapan pemilihan umum. 

Hadir dalam Apel Siaga tersebut, jajaran Forkompimda Kabupaten Tegal, KPU Kabupaten Tegal, jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu se-Kelurahan/Desa, serta perwakilan Partai Politik. 

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Tegal Tertibkan APS Pemilu 2024 yang Menyerupai APK, Copot Baliho Raksasa Caleg

Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi, dalam amanat apel, mengatakan bahwa Apel Siaga Pengawasan merupakan bentuk kesiapan Pengawas Pemilu se-Kabupaten Tegal untuk melakukan pengawasan Pemilu 2024, khususnya pada tahapan krusial Pemilu seperti kampanye dan pemungutan suara yang akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Untuk itu, Harpendi menyerukan kepada seluruh jajaran pengawas se-Kabupaten Tegal untuk selalu profesional dalam melakukan pengawasan, khususnya dalam tahapan kampanye Pemilu 2024.

"Tahapan kampanye itu dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, dalam acara ini, kita ingin menunjukkan kepada publik, bahwa seluruh jajaran Bawaslu sudah siap melaksanakan pengawasan tahapan kampanye," kata Harpendi. 

Baca Juga: Cegah Sengketa Pemilu, Bawaslu Kabupaten Tegal Gelar Rapat Persiapan dengan KPU dan Parpol

Prinsip pengawasan yang dilakukan, kata dia, yaitu dengan mengutamakan pencegahan sebelum penindakan, atau melakukan imbauan secara persuasif. 

"Siapapun yang melanggar harus kita tindak, tetapi harus didahului dengan upaya pencegahan. Ketika sudah melakukan pencegahan tapi tidak dihiraukan, baru kami akan melakukan penindakan," tegasnya. 

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x