Cegah Sengketa Pemilu, Bawaslu Kabupaten Tegal Gelar Rapat Persiapan dengan KPU dan Parpol

- 21 September 2023, 19:50 WIB
Bawaslu Kabupaten Tegal menggelar Rapat Persiapan Penyelesaian Sengketa dengan KPU dan Parpol di Grand Dian Hotel Slawi, Kamis, 21 September 2023.
Bawaslu Kabupaten Tegal menggelar Rapat Persiapan Penyelesaian Sengketa dengan KPU dan Parpol di Grand Dian Hotel Slawi, Kamis, 21 September 2023. /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto

KABAR TEGAL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal menggelar Rapat Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024 dengan melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Partai Politik (Parpol).

Kegiatan tersebut berlangsung di Grand Dian Hotel Slawi, Kamis, 21 September 2023, dengan melibatkan pemateri dari unsur Pimpinan Bawaslu Provinsi Jateng, Akademisi (Wakil Rektor 2 Universitas Pekalongan) dan Pengamat Pemilu (Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi).

Ditemui Kabar Tegal, Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi, mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pengertian kepada peserta tentang pendidikan politik dan demokrasi yang diharapkan bisa mencegah terjadinya sengketa Pemilu.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Tegal Ajak Para Pemuda Berperan Aktif Awasi Pemilu

"Sekarang ini, fenomena yang terjadi khususnya di wilayah Kabupaten Tegal, yakni ada kepala desa (kades) perangkat desa (pamong) maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ternyata memang belum mengundurkan diri dari jabatannya, padahal seharusnya ketika mencalonkan diri ya harus sudah mundur," kata Harpendi.

Ia menjelaskan, aturan terkait dengan beberapa jabatan yang harus mengajukan surat pengunduran diri tersebut harus betul-betul dipahami. 

"Ini perlu dipahami, antara surat pengunduran diri dan surat pemberhentian itu berbeda, kalau surat pengunduran diri adalah dari yang bersangkutan, sedangkan surat pemberhentian itu dari instansi yang menaungi," jelasnya.

Baca Juga: Satu Tahun Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Tegal Gelar Apel Siaga Pengawasan

Surat pengunduran diri tersebut, kata dia, harus sudah dilampirkan ketika masuk tahapan Daftar Calon Sementara (DCS). Sementara bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kebanyakan sudah mengerti tentang aturan tersebut.

"Dengan adanya sosialisasi penyelesaian sengketa menjelang Pemilu 2024 ini bisa menambah pemahaman dari semua pihak, terutama partai politik agar bisa meminimalsasi potensi kerawanan dalam tahapan Pemilu 2024," tandasnya.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x