Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Wahyudi Sutrisno, bahwa menjelang pengumuman daftar calon tetap (DCT) Pemilu Legislatif pada 3 November 2023 mendatang, Bawaslu mencermati adanya potensi sengketa, yakni pengunduran diri profesi tertentu.
''Saat ini kami sedang mencermati isu krusial terkait potensi pencegahan, terutama profesi tertentu, mantan narapidana, dan tidak tercantum di DCS. Beberapa hal itu yang kami petakan sebagai potensi sengketa, namun terkait yang tidak tercantum di DCS sudah dilakukan mekanisme penanganan pelanggaran administrasi," kata Wahyudi.
Baca Juga: Jalin Sinergi Jelang Pemilu 2024, Kapolres Tegal Terima Kunjungan Bawaslu Kabupaten Tegal
Menurutnya, dari banyak potensi sengketa yang paling rawan adalah profesi tertentu yang mencalonkan diri, seperti ada kepala desa dan perangkat desa yang sudah mengajukan surat pengunduran diri, tetapi belum ada SK pemberhentiannya.
Hingga tahap penetapan daftar calon sementara (DCS) di Jawa Tengah, lanjut Wahyudi, tidak ada satupun laporan terjadi sengketa, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
''Ada temuan pelanggaran administrasi di Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Grobogan, namun tidak melalui mekanisme penanganan sengketa, melainkan mekanisme penanganan pelanggaran administrasi,'' pungkasnya.***