KABAR TEGAL - Bawaslu Kabupaten Tegal melakukan penertiban 6.530 Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 yang melanggar aturan di sepanjang Jalan Raya Tegal-Purwokerto, dari Terminal Dukuhsalam Slawi hingga Karanganyar, perbatasan Kota Tegal, Kamis, 25 Januari 2024.
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Tegal, Dedi Kusdiyanto, mengatakan bahwa penertiban APK Pemilu 2024 tersebut melibatkan TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Slawi.
Menurut Dedi, ribuan APK Pemilu 2024 tersebut ditertibkan karena melanggar SK KPU Kabupaten Tegal Nomor 470 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2023 Tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Tegal Tertibkan APS Pemilu 2024 yang Menyerupai APK, Copot Baliho Raksasa Caleg
"Hari ini, kami menertibkan Alat Peraga Kampanye yang melanggar aturan. Berdasarkan dari hasil inventarisir kami, ada sebanyak 6.530 APK yang melanggar. Kebanyakan, APK itu dipasang di jembatan, pohon, tiang listrik dan sebagainya," kata Dedi.
Ia menjelaskan, penertiban APK Pemilu 2024 yang melanggar ini dilakukan secara serentak di tingkat Kabupaten hingga tingkat Kecamatan dengan melibatkan tim gabungan.
"Sasarannya untuk tingkat Kabupaten itu di sepanjang Jalan Raya Tegal-Purwokerto, mulai dari Terminal Dukuhsalam Slawi hingga Karanganyar perbatasan Kota Tegal," jelasnya.