KPU Kabupaten Tegal dan Parpol Sepakati Jadwal Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024

- 18 Januari 2024, 17:26 WIB
KPU Kabupaten Tegal dan Parpol peserta pemilu menyepakati jadwal kampanye rapat umum Pemilu 2024.
KPU Kabupaten Tegal dan Parpol peserta pemilu menyepakati jadwal kampanye rapat umum Pemilu 2024. /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto/

KABAR TEGAL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Jadwal Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024 di Aula Palang Merah Indonesia setempat, Kamis, 18 Januari 2024.

Rakor Penyusunan Jadwal Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024 tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi dengan didampingi Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Dian Anika Sari. Turut hadir dalam Rakor perwakilan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 dan instansi terkait.

Rakor yang berlangsung sekitar 2 jam tersebut, akhirnya menemui titik kesepakatan antara KPU Kabupaten Tegal dan Parpol peserta pemilu terkait jadwal kampanye rapat umum Pemilu 2024.

Baca Juga: KPU RI Umumkan Calon Anggota KPU Kabupaten Tegal Terpilih Periode 2024-2029, Siapa Saja?

Ditemui usai acara, Dian Anika Sari, mengatakan bahwa Rakor Penyusunan Jadwal Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024 tersebut digelar sesuai keputusan KPU RI nomor 78 tahun 2024 tentang penetapan jadwal kampanye rapat umum. 

"Jadwal kampanye rapat umum Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Tegal itu dimulai tanggal 21 Januari 2024 untuk pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1. Kemudian hari berikutnya untuk paslon nomor urut 2, dan dilanjutkan oleh paslon nomor urut 3. Nantinya rotasi sampai tanggal 7 Februari 2024," kata Dian.

Sementara pada tanggal 8 hingga 10 Februari 2024, kata Dian, rinciannya yakni pada tanggal 8 Februari 2024 itu untuk paslon nomor urut 02, kemudian tanggal 9 Februari kosong karena tidak digunakan oleh paslon nomor 1, dan 10 Februari untuk paslon 3.

"Ada dua partai politik yang tidak berafiliasi dengan Capres manapun, yakni Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), nantinya bisa menggunakan jadwal kampanye di tempat umum dari tanggal 21 Januari sampai 10 Februari 2024," terangnya.

Baca Juga: KPU Kabupaten Tegal Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024, Ini Tujuannya!

Ia menjelaskan, ada sebanyak 53 lokasi untuk kampanye terbuka di Kabupaten Tegal. Lokasi tersebut sudah disepakati oleh perwakilan masing-masing parpol peserta Pemilu 2024.

"Karena tadi juga ada masukan mengenai lokasi. Rata-rata per Kecamatan ada tiga sampai empat titik yang dijadikan lokasi kampanye terbuka. Intinya lokasi yang dipilih bisa mengakomdir semuanya," jelasnya.

Ia menambahkan, sesuai skema jadwal yakni tanggal 21 Januari sampai 10 Februari 2024 hanya untuk rapat umum, sehingga parpol juga masih bisa menggunakan metode lain seperti tatap muka, pertemuan terbatas, atau kegiatan lain. Mengingat yang diatur hanya untuk rapat umum saja, sehingga jika ada kegiatan lain di luar rapat umum dan sama-sama di tanggal 21 Januari 2024 tidak menjadi masalah. 

Baca Juga: KPU Kabupaten Tegal Gelar 'Ngopi', Bahas Pembentukan KPPS Pemilu 2024

"Adanya skema jadwal itu bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya bentrok antar masing-masing partai pengusung paslon," ucapnya.

Sementara itu, Himawan menambahkan, pihaknya mengimbau kepada peserta kampanye untuk mematuhi jadwal dan lokasi yang sudah menjadi kesepakatan bersama.

"Pada saat mulai kampanye 21 Januari nanti, kita bisa menaaati secara bersama-sama pedoman yang telah disepakati bersama-sama di antara peserta dan penyelenggara," tandas Himawan.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah