KPU Kabupaten Tegal Gelar 'Ngopi', Bahas Pembentukan KPPS Pemilu 2024

- 13 Desember 2023, 18:04 WIB
KPU Kabupaten Tegal menggelar Ngopi (Ngobrol Pemilu) membahas tentang pembentukan KPPS Pemilu 2024 di Limited Coffee and Eatery Slawi, Rabu, 13 Desember 2023.
KPU Kabupaten Tegal menggelar Ngopi (Ngobrol Pemilu) membahas tentang pembentukan KPPS Pemilu 2024 di Limited Coffee and Eatery Slawi, Rabu, 13 Desember 2023. /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto/

KABAR TEGAL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal menggelar Ngopi (Ngobrol Pemilu) membahas tentang pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 di Limited Coffee and Eatery Slawi, Rabu, 13 Desember 2023.

Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tegal Amir Makhmud, Perwakilan Bawaslu Kabupaten Tegal, Polres Tegal, Kodim 0712 Tegal, Kejaksaan Negeri Slawi, dan awak media.

Ketua KPU Kabupaten Tegal Nurokhman melalui Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Himawan Tri Pratiwi, dalam paparannya mengatakan bahwa KPU Kabupaten Tegal saat ini telah membuka Pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024.

Baca Juga: KPU Kabupaten Tegal Gelar Coffee Morning Bersama Wartawan, Sosialisasikan Tahapan Kampanye Pemilu 2024

Menurutnya, pendaftaran KPPS dibuka di seluruh Desa/ Kelurahan se-Kabupaten Tegal mulai tanggal 11 Desember hingga 20 Desember 2023 sesuai jam kerja mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.

Sebanyak 32.788 orang KPPS dibutuhkan untuk ditempatkan di 4.684 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Tegal.

"Berdasarkan pengumuman KPU Kabupaten Tegal Nomor 959/PP.04.1-Pu/3328/4/2023 tentang Seleksi Calon Anggota KPPS sebanyak 7 orang dalam setiap yang ada di Kabupaten Tegal," kata Himawan.

Baca Juga: Cegah Masalah DPT, Bawaslu Minta KPU Koordinasi dengan Dukcapil Sinkronisasi Data Pemilih Non KTP Elektronik

Himawan menyebut menyebut untuk honor KPPS di pemilu sebesar Rp 1,2 juta untuk ketua KPPS. Untuk anggota KPPS diberikan honor sebesar Rp 1,1 juta.

"Honor KPPS itu, Ketua sebesar Rp1,2 juta dan anggota Rp1,1 juta dan petugas penertiban Rp700 ribu," terangnya.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x