Baca Juga: KPU Kabupaten Tegal Tetapkan 569 Orang Masuk DCT, Rebut 50 Kursi di 6 Dapil
Ia menjelaskan, Bawaslu Kabupaten Tegal akan membantu KPU Kabupaten Tegal untuk mengawasi perekrutan KPPS. Menurutnya, yang perlu diawasi adalah mekanisme dan prosedur perekrutannya.
"Ada beberapa persyaratan bagi para pendaftar KPPS, disinilah Bawaslu Kabupaten Tegal sampai dengan tingkat Desa atau PKD, untuk melakukan pengawasan," jelasnya.
Pihaknya telah melakukan himbauan terhadap KPU Kabupaten Tegal, bahwa dalam perekrutan KPPS ini harus sesuai dengan ketentuan dan aturan yang sudah ditetapkan.
"Ikuti persyaratannya, teliti dokumen yang sudah dipersyaratkan. Kita mewanti-wanti, usia minimal 17 tahun, jangan sampai kurang dari 17 tahun. Kemudian ijazah minimal SMA atau sederajat. Selanjutnya tidak terafiliasi dengan partai politik, ini sulit karena kita membutuhkan 32.788 personel di ujung tombaknya penyelenggara Pemilu, KPU harus lebih teliti dan intens berkomunikasi dengan jajarannya," tegasnya.
Untuk rekan-rekan media, kata dia, itu harus menjadi mata-mata dalam perekrutan KPPS ini, jangan sampai ada yang bermain, bahwa 7 temen-temen KPPS itu kemudian berbau-bau atau bersenggol-senggol dengan peserta pemilu.
"Kami mohon untuk dibantu dalam pengawasan perekrutan KPPS ini," pungkasnya.***