KPU Kabupaten Tegal Gelar 'Ngopi', Bahas Pembentukan KPPS Pemilu 2024

- 13 Desember 2023, 18:04 WIB
KPU Kabupaten Tegal menggelar Ngopi (Ngobrol Pemilu) membahas tentang pembentukan KPPS Pemilu 2024 di Limited Coffee and Eatery Slawi, Rabu, 13 Desember 2023.
KPU Kabupaten Tegal menggelar Ngopi (Ngobrol Pemilu) membahas tentang pembentukan KPPS Pemilu 2024 di Limited Coffee and Eatery Slawi, Rabu, 13 Desember 2023. /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto/

KABAR TEGAL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal menggelar Ngopi (Ngobrol Pemilu) membahas tentang pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 di Limited Coffee and Eatery Slawi, Rabu, 13 Desember 2023.

Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tegal Amir Makhmud, Perwakilan Bawaslu Kabupaten Tegal, Polres Tegal, Kodim 0712 Tegal, Kejaksaan Negeri Slawi, dan awak media.

Ketua KPU Kabupaten Tegal Nurokhman melalui Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Himawan Tri Pratiwi, dalam paparannya mengatakan bahwa KPU Kabupaten Tegal saat ini telah membuka Pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024.

Baca Juga: KPU Kabupaten Tegal Gelar Coffee Morning Bersama Wartawan, Sosialisasikan Tahapan Kampanye Pemilu 2024

Menurutnya, pendaftaran KPPS dibuka di seluruh Desa/ Kelurahan se-Kabupaten Tegal mulai tanggal 11 Desember hingga 20 Desember 2023 sesuai jam kerja mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.

Sebanyak 32.788 orang KPPS dibutuhkan untuk ditempatkan di 4.684 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Tegal.

"Berdasarkan pengumuman KPU Kabupaten Tegal Nomor 959/PP.04.1-Pu/3328/4/2023 tentang Seleksi Calon Anggota KPPS sebanyak 7 orang dalam setiap yang ada di Kabupaten Tegal," kata Himawan.

Baca Juga: Cegah Masalah DPT, Bawaslu Minta KPU Koordinasi dengan Dukcapil Sinkronisasi Data Pemilih Non KTP Elektronik

Himawan menyebut menyebut untuk honor KPPS di pemilu sebesar Rp 1,2 juta untuk ketua KPPS. Untuk anggota KPPS diberikan honor sebesar Rp 1,1 juta.

"Honor KPPS itu, Ketua sebesar Rp1,2 juta dan anggota Rp1,1 juta dan petugas penertiban Rp700 ribu," terangnya.

Untuk masyarakat yang ingin mendaftakan diri sebagai KPPS, cek informasi lebih lengkap terkait pendaftaran dan dokumen persyararan dapat dilihat di bagian pengumuman website KPU Kabupaten Tegal atau di link bit.ly/PengumumanKPPSKabTegal.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Tegal, Amir Makhmud, mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Tegal siap memfasilitasi calon-calon pendaftar KPPS dalam hal pembuatan surat keterangan sehat, ini merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mendaftar sebagai anggota KPPS.

"Terkait dengan perekrutan KPPS ini, kami siap membantu memfasilitasi untuk surat keterangan sehat, yang mana syarat pendaftarannya itu harus menyertakan cek gula darah, cek kolesterol dan tensi. Pemkab Tegal akan memfasilitasi untuk cek gula darah dan tensi dibebaskan dari biaya, sementara untuk tes kolesterol dibebankan sebesar Rp30 ribu," kata Amir.

Baca Juga: Bupati Tegal, KPU dan Bawaslu Tandatangani Kesepakatan Dana Hibah Pilkada 2024

Selanjutnya, kata dia, penugasan personel Pemkab Tegal sebagai Sekretaris PPK juga merupakan fasilitas dari pemerintah, dimana Sekretaris Camat (Sekcam) selaku Sekretaris PPK, itu sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

"Kami juga memberikan izin kepada ASN Pemkab Tegal untuk mendaftar sebagai PPK, PPS, KPPS, Pantarlih apabila tidak ada pendaftar dari masyarakat umum. Kita tetap mengutamakan masyarakat umum yang memenuhi persyaratan," ujarnya.

Ia menjelaskan, Pemkab Tegal melalui Kesbangpol, sejak tahun 2022 telah memberikan pendidikan politik yang diberikan kepada Desa, Pelajar, Ormas. 

"Harapannya pendidikan politik tersebut bisa mendukung kesuksesan Pemilu 2024," tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Sri Anjarwati, menyampaikan bahwa dalam tahapan Pemilu 2024, KPU Kabupaten Tegal dan Bawaslu Kabupaten Tegal itu seiring sejalan.

"Apa yang telah dilakukan temen-temen KPU itu Bawaslu selalu mendampingi dan mengingatkan, jangan sampai apa yang dilakukan keluar dari track atau tidak sesuai dengan tahapan. Ini adalah sinegitas dua penyelenggara pemilu yang ada di Kabupaten Tegal," kata Anjar.

Baca Juga: KPU Kabupaten Tegal Tetapkan 569 Orang Masuk DCT, Rebut 50 Kursi di 6 Dapil

Ia menjelaskan, Bawaslu Kabupaten Tegal akan membantu KPU Kabupaten Tegal untuk mengawasi perekrutan KPPS. Menurutnya, yang perlu diawasi adalah mekanisme dan prosedur perekrutannya.

"Ada beberapa persyaratan bagi para pendaftar KPPS, disinilah Bawaslu Kabupaten Tegal sampai dengan tingkat Desa atau PKD, untuk melakukan pengawasan," jelasnya.

Pihaknya telah melakukan himbauan terhadap KPU Kabupaten Tegal, bahwa dalam perekrutan KPPS ini harus sesuai dengan ketentuan dan aturan yang sudah ditetapkan.

"Ikuti persyaratannya, teliti dokumen yang sudah dipersyaratkan. Kita mewanti-wanti, usia minimal 17 tahun, jangan sampai kurang dari 17 tahun. Kemudian ijazah minimal SMA atau sederajat. Selanjutnya tidak terafiliasi dengan partai politik, ini sulit karena kita membutuhkan 32.788 personel di ujung tombaknya penyelenggara Pemilu, KPU harus lebih teliti dan intens berkomunikasi dengan jajarannya," tegasnya.

Untuk rekan-rekan media, kata dia, itu harus menjadi mata-mata dalam perekrutan KPPS ini, jangan sampai ada yang bermain, bahwa 7 temen-temen KPPS itu kemudian berbau-bau atau bersenggol-senggol dengan peserta pemilu.

"Kami mohon untuk dibantu dalam pengawasan perekrutan KPPS ini," pungkasnya.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah