KABAR TEGAL - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertanggung jawab terkait dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di situs kpu.go.id. Hal tersebut berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Jadi di Undang-Undang PDP (Perlindungan Data Pribadi) itu amanatnya kita enggak mau tahu itu dicolong oleh siapa, itu bagian berikutnya, tapi bahwa sampai kecolongan, ini harus tanggung jawab KPU," kata Kharis saat memimpin jalannya Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di Gedung Nusantara II, DPR RI, RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 November 2023.
Untuk itu, dia menyebut proses identifikasi pelaku peretas data Pemilu 2024 yang tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum, tidak berarti menghilangkan tanggung jawab KPU itu sendiri dalam menjamin keamanan data pemilih.
"Bahwa kemudian nanti harus dicari siapa yang nyolong (data) itu iya, tapi bahwa pengelola data (KPU) bertanggung jawab menjamin keamanan," ucap Politisi Fraksi PKS ini, sebagaimana dikutip KabarTegal.com dari laman dpr.go.id.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa dugaan kebocoran data Pemilu 2024 menjadi peringatan bagi KPU untuk lebih berhati-hati dalam mengelola sistem pemilu. Adapun pelakunya sedang diidentifikasi oleh aparat penegak hukum.
“Dan ini juga peringatan juga buat KPU untuk jaga sistemnya lebih baik," katanya.
Baca Juga: Bupati Tegal, KPU dan Bawaslu Tandatangani Kesepakatan Dana Hibah Pilkada 2024
Abdul Kharis pun menyepakati bahwa baik KPU selaku penyelenggara pemilu maupun pelaku peretasan data Pemilu 2024 harus bertanggung jawab atas dugaan kebocoran data yang terjadi jika merujuk pada UU PDP.
Selain itu, dia mengatakan bahwa Kemenkominfo turut berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Polri untuk mengusut dugaan kebocoran data di KPU.