Kepala Dispermades Kabupaten Tegal Dukung Desa Bangga Budaya Jadi Program Pemerintah

- 9 Januari 2024, 09:25 WIB
Kepala Dispermades Kabupaten Tegal Teguh Mulyadi (tengah), Ketua DKDKT Firman Haryo Susilo (kiri) dan Ketua PWI Kabupaten Tegal M. Fatkhurohman usai pertemuan yang membahas tentang program Desa Bangga Budaya di Kantor Dispermades setempat.
Kepala Dispermades Kabupaten Tegal Teguh Mulyadi (tengah), Ketua DKDKT Firman Haryo Susilo (kiri) dan Ketua PWI Kabupaten Tegal M. Fatkhurohman usai pertemuan yang membahas tentang program Desa Bangga Budaya di Kantor Dispermades setempat. /Istimewa/

KABAR TEGAL - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Tegal Teguh Mulyadi mendukung program Desa Bangga Budaya yang dirintis Dewan Kebudayaan Daerah Kabupaten Tegal agar menjadi program pemerintah.

Hal tersebut diungkap Teguh Mulyadi usai melakukan pertemuan bersama Ketua Dewan Kebudayaan Daerah Kabupaten Tegal (DKDKT) Firman Haryo Susilo da Ketua PWI Kabupaten Tegal di kantor Dispermades setempat, Jumat, 5 Januari 2024.

"Kami mendukung program itu, dan kami akan gaungkan sampai ke tingkat desa, apalagi regulasinya juga sudah jelas,” ungkap Teguh Mulyadi.

Baca Juga: Kades dan Perangkat Desa di Kabupaten Tegal Diminta Jaga Netralitas dalam Pemilu 2024

Ia mengatakan, pemahaman kebudayaan harus sampai kepada masyarakat. Apalagi pemerintah pusat menginginkan adanya keseimbangan antara infrastruktur keras yang saat ini gencar dibangun di berbagai wilayah di tanah air, dengan infrastruktur lunak dalam wujud karakter dan jatidiri bangsa yang dikembangkan lewat jalan kebudayaan. 

"Kabupaten Tegal ini memiliki potensi kebudayaan yang sangat luar biasa. Terlihat dari banyaknya tradisi, manuskrip dan sejumlah obyek pemajuan kebudayaan lain yang ada di desa-desa. Ditambah lagi di Kabupaten Tegal banyak cagar budaya yang perlu diinventarisasi dan dijaga," katanya.

Sementara itu, Ketua DKDKT Firman Haryo Susilo atau yang akrab disapa Ki Haryo mengatakan, di Kabupaten Tegal ini, pembangunan kebudayaan harus menjadi salah satu arah kebijakan dalam penguatan pondasi pembangunan.

Baca Juga: Upaya Melestarikan Kebudayaan Daerah, Disdikbud Kabupaten Tegal Gelar Lomba Permainan Tradisional

Hal itu sesuai dengan aturan atau regulasi yang sudah ditetapkan. Mulai dari UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Pasal 4 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa salah satu tujuan pengaturan desa adalah melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat desa.

Selain itu, lanjut dia, ada pula aturan pada pasal 6 Permendes No. 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa menyebutkan bahwa salah satu Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk Pemberdayaan Masyarakat adalah Pengembangan Seni Budaya Lokal.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x