KABAR TEGAL - Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa di Kabupaten Tegal diminta untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2024.
Hal tersebut diungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Tegal, Teguh Mulyadi saat melakukan pertemuan dengan para Ketua Paguyuban Kades se-Kabupaten Tegal di Kafe Sand Beach, Jumat, 5 Januari 2024.
"Kami mengingatkan kepada para Kades dan Perangkat Desa se-Kabupaten Tegal untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2024 sekaligus memberikan pengarahan tentang program strategis tahun 2024," kata Teguh Mulyadi.
Baca Juga: Satlantas Polres Pemalang Gelar Razia Knalpot Brong, Puluhan Kendaraan Ditindak
Menurutnya, dalam tahapan Pemilu 2024 yang sudah memasuki masa kampanye ini, pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas.
"Ada tiga laporan yang masuk ke saya, dua kejadian diduga dilakukan perangkat dan satu laporan menyangkut salah satu kades. Tapi sampai saat ini masih dalam penyelidikan Bawaslu," ujarnya.
Namun, pihaknya tidak berwenang untuk menyelidiki soal laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas tersebut.
Baca Juga: Kompol M Iskandarsyah Resmi Jabat Wakapolres Tegal, Gantikan Kompol Johan Valentino Nanuru
"Meski demikian, kami berkepentingan untuk mengingatkan kades agar menjaga netralitas. Persoalanya jika hal itu dilakukan oleh perangkat desa, kades juga ikut bertanggung jawab," terangnya.
Jika ada Kades yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas, kata dia, maka sanksi hukumnya cukup berat karena masuk kategori pidana Pemilu.