Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 320 Ribu Batang Rokok Ilegal di Desa Sidaharja Suradadi

- 7 Desember 2023, 14:07 WIB
Bea Cukai Tegal telah melaksanakan penindakan terhadap ratusan ribu batang rokok ilegal di wilayah Desa Sidaharja, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal.
Bea Cukai Tegal telah melaksanakan penindakan terhadap ratusan ribu batang rokok ilegal di wilayah Desa Sidaharja, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal. /Antara/Bea Cukai Tegal/

KABAR TEGAL - Dalam upaya ekstra memberantas peredaran rokok ilegal melalui Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Tegal telah melaksanakan penindakan terhadap ratusan ribu batang rokok ilegal di wilayah Desa Sidaharja, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, Minggu, 3 Desember 2023.

Kepala Kantor Bea Cukai, Yudiyarto, mengatakan bahwa penidakan tersebut dilaksanakan sebagai respons terhadap informasi yang diterima oleh petugas mengenai adanya pengiriman rokok ilegal yang diduga akan melalui wilayah Bea Cukai Tegal. 

“Giat operasi dimulai pada hari Sabtu, 2 Desember 2023, setelah petugas menerima informasi tersebut tim segera bergerak melakukan penelusuran di beberapa titik strategis di Kabupaten Tegal yang dianggap sebagai jalur lintas mobil penumpang yang mungkin digunakan untuk membawa rokok ilegal," kata Yudiyarto.

Baca Juga: Setengah Kilo Lebih Sabu Selundupan Berhasil Diungkap Ditresnarkoba Polda Jateng Bersama Bea Cukai

Menurutnya, pada pukul 03.00 WIB, tanggal 3 Desember 2023, target dengan ciri-ciri sesuai informasi terdeteksi sedang berhenti di area parkir SPBU Pertamina Peleman Desa Sidaharja, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal. Petugas Bea Cukai Tegal langsung menghentikan dan memeriksa kendaraan tersebut. 

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kendaraan tersebut mengangkut 320.000 batang rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai. Potensi kerugian negara dari kegiatan ilegal ini mencapai Rp272.033.600,00, dengan perkiraan nilai barang Rp401.600.000,00,” ujarnya, sebagaimana dikutip KabarTegal dari Antara pada Kamis, 7 Desember 2023.

Baca Juga: Satgas Pamtas Yonif 407/PK Bersama Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan 

Barang hasil penindakan (BHP) bersama sarana pengangkut dan sopir terperiksa kemudian diamankan ke kantor Bea Cukai Tegal untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

"Keberhasilan operasi ini menegaskan komitmen Bea Cukai Tegal dalam memerangi peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan kami," pungkasnya.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x