Satgas Pamtas Yonif 407/PK Bersama Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan 

- 11 Desember 2020, 15:51 WIB
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan operasi kepabeanan dan cukai (Operasi Gempur Rokok llegal,
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan operasi kepabeanan dan cukai (Operasi Gempur Rokok llegal, /

KABAR TEGAL--Satgas Pamtas Yonif 407/Padmakusuma bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nanga Badau serta instansi terkait melakukan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan pada kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Nanga Badau (KPPBC TMP C Nanga Badau).

Adapun barang-barang yang dimusnahkan itu berupa 1.702.440 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Sigaret Kretek Mesin (BKC HT SKM), 3.304 botol/kaleng Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merk, 911 pcs pakaian bekas, 1 unit mesin AC bekas dan 1 unit gergaji mesin bekas.

Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp. 1.646.371.600,00 (satu milyar enam ratus empat puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus rupiah). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dirusak dan ditimbun di area PLBN Badau oleh Kepala KPPBC TMP C Nanga Badau bersama instansi terkait.

Baca Juga: Satgas Pamtas Yonif 407/PK Bersama Masyarakat Perbatasan Lakukan Penanaman Pohon

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan operasi kepabeanan dan cukai (Operasi Gempur Rokok llegal, Operasi Pasar, Operasi Bersama di Zona Netral, pencegahan Pelintas Batas di Pos Lintas Batas Badau) KPPBC TMP C Nanga Badau periode Juli 2019 - Oktober 2020 di berbagai wilayah pengawasan Bea dan Cukai Nanga Badau dan hasil penyerahan dari Satgas Pantas Yonif 407/Padmakusuma, hal ini untuk menjalankan fungsi bea dan cukai sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang barang yg terlarang dan ilegal.

Dansatgas Pamtas RI-MLY Letkol Inf Catur Irawan mengatakan, Pemusnahan tersebut dilakukan untuk menghilangkan sifat dan fungsi awal barang sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis sesuai dengan surat persetujuan pemusnahan BMN yang diterbitkan Kepala Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Barat dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak.

Selain menimbulkan potensi kerugian negara juga dapat mengganggu industri tekstil/garment dalam negeri karena dapat mengganggu stabilitas pasar tekstil/garment dalam negeri. Kerugian inmateriil yang tidak terhitung lainnya adalah bahaya dari sisi kesehatan pakaian bekas yang berpotensi sebagai pembawa virus atau bakteri yang bisa menimbulkan penyakit.

Baca Juga: Ini Pesan Kapolres Batang Saat Kunjungi Kampung Siaga Candi

"Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar taat dan patuh kepada aturan yang berlaku karena di perbatasan seperti Badau ini sangat rentan terhadap pemasukan atau pengeluaran tidak langsung barang illegal yang bisa memberi dampak kerugian bagi masyarakat baik langsung maupun tidak langsung" ucap Dansatgas.

Halaman:

Editor: Dasuki Raswadi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x