KABAR TEGAL - Dirresnarkoba Polda Jateng bersama Bea Cukai Tanjung Emas Semarang kembali mengungkap kasus peredaran Narkoba Jenis sabu seberat 509,7 gram.
Kali ini, pengungkapan kasus pengedaran narkoba terjadi di di Kabupaten Semarang.
Pelaku yang berinisial CY (42) berhasil diamankan petugas di dalam rumah kerabatnya yang beralamat Jl. Lingkungan Sidorejo, Rt. 004, Rw. 010, Kel. Bergas Lor, Kec. Bergas, Kab. Semarang, Prov. Jawa tengah.
Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian saat di hubungi awak media, Minggu, 19 Juni 2022.
Baca Juga: KUNCI JAWABAN Tebak Kata Shopee Tantangan Harian Senin 20 Juni 2022 dari Huruf EAATNKN
Menurut Kombes Pol Lutfi Martadian, penangkapan pelaku berawal Unit 2 Subdit III melakukan Joint Investigasi dengan Bea Cukai PelabuhanTanjung Emas Semarang melalui Pengiriman yang diawasi pada hari Rabu, 15 Juni 2022 sekira pukul 11.00 Wib, setelah melakukan profilling sasaran dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang menerima jasa paket tersebut, di wilayah Kabupaten Semarang.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti 2 ( dua ) paket Narkotika diduga jenis sabu berat brutto 509,7 gram di dalam rumah kerabatnya yang beralamat Jl. Lingkungan Sidorejo, Rt. 004, Rw. 010, Kel. Bergas Lor, Kec. Bergas, Kab. Semarang” kata Kombes Lutfi, dalam keterangan persnya.
Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan 2 ( dua ) paket Narkotika diduga jenis sabu berat brutto 509,7 gram, (dua) buah HP merk Vivo warna Hitam dan Realmi warna Hitam, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 2 (dua) buah alat hisap boong, 2 (dua) pack plastik klip transparan, 2 (dua) buah pipet kaca, 5 (lima) buah korek api yg di modifikasi.1 (satu) buah isolasi bolak balik warna hijau.