Hendak Edarkan Ganja 1 Kg, Pemuda Asal Jembayat Tegal Ditangkap Polisi

- 14 November 2023, 11:10 WIB
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun (tengah) didampingi Kasatresnarkoba AKP Bambang Waluyo (kiri) dan Kasihumas Ipda Henry Ade Birawan (kanan) menunjukkan barang bukti narkoba jenis ganja kering seberat 1 kg saat konferensi pers di Ruang SSB Polres Tegal, Selasa, 14 November 2023.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun (tengah) didampingi Kasatresnarkoba AKP Bambang Waluyo (kiri) dan Kasihumas Ipda Henry Ade Birawan (kanan) menunjukkan barang bukti narkoba jenis ganja kering seberat 1 kg saat konferensi pers di Ruang SSB Polres Tegal, Selasa, 14 November 2023. /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto/

KABAR TEGAL - Satresnarkoba Polres Tegal berhasil menangkap pemuda asal Desa Jembayat, Kecamatan Margasari, berinisial MM (25) yang hendak mengedarkan narkoba jenis ganja kering seberat 1kg.

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, MM berhasil ditangkap pada Kamis, 2 November 2023 sekira pukul 19.47 WIB di pinggir jalan Desa Jembayat, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal. 

"Pada saat ditangkap, tersangka sedang membawa sebuah kardus paket Lion Parcel berisi narkoba golongan I jenis ganja kering 1 kilogram," kata Kapolres Tegal, saat konferensi pers di Ruang SSB Polres Tegal, Selasa, 14 November 2023.

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Bengkel Las Desa Pacul Tegal

Barang bukti ganja kering tersebut, kata dia, dibungkus dengan plastik putih bening dengan berat kotor 1,015 kg. 

"Kami sudah melakukan pengiriman barang bukti tersebut untuk uji sampel atau uji lab ke Polda Jateng, untuk memastikan BB tersebut adalah benar ganja kering," terangnya. 

Kepada penyidik, tersangka mengakui membeli narkoba jenis ganja kering tersebut melalui online dan hendak dijual kembali dengan cara mengecer di wilayah Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal. 

Baca Juga: Satnarkoba Polres Tegal Tangkap Enam Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Tersangka juga mengakui telah mengedarkan dan menggunakan narkoba jenis ganja kering sejak bulan Oktober 2023.

"Tersangka hendak menjual narkoba jenis ganja tersebut dengan cara mengecer, 3 linting ganja dijual seharga Rp50 ribu," terangnya. 

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x