Polda Jateng Amankan Ratusan Tersangka Peredaran Narkoba Selama Agustus 2023

- 8 September 2023, 17:53 WIB
Polda Jawa Tengah beserta jajaran berhasil mengungkap 218 kasus tindak pidana narkoba
Polda Jawa Tengah beserta jajaran berhasil mengungkap 218 kasus tindak pidana narkoba /Sri Yatni/Kabar Tegal

KABAR TEGAL - Polda Jawa Tengah beserta jajaran berhasil mengungkap 218 kasus tindak pidana narkoba dengan tersangka 278 orang selama bulan Agustus 2023.

Selain itu polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 1.050,73 gram sabu, 9.301,1 gram ganja, 44 Butir ekstasi, 42,89 gram T. Sinte, 3.491 butir psiko, dan 25.321 butir obat-obatan.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto dalam keterangannya merinci, Ditresnarkoba Polda Jateng selama Agustus 2023 telah mengungkap tindak pidana narkoba 55 kasus dengan 62 tersangka dengan barang bukti yang diamankan 548,82 gram sabu, dan 8.991,1 gram ganja.

Baca Juga: Warga Antusias Membeli Paket Murah di Gerakan Pangan Murah DKPPP Kota Tegal

“Sedangkan Satresnarkoba Polres jajaran Polda Jateng sendiri selama Agustus 2023 telah mengungkap 163 kasus dengan 216 orang tersangka serta mengamankan barang bukti sabu 501,91 gram, ganja 370 gram, ekstasi 44 butir, T. Sinte 42,89 gram, psikotropika 3.491 butir, dan obat-obatan 25.321 butir,” terang Kabidhumas dalam Konferensi Pers di Aula Ditresnarkoba Polda Jateng, Jumat 8 September 2023.

Sementara itu Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir menambahkan beberapa kronologi kasus menonjol yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Jateng.

“Petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka AP pada Rabu (4/8) di Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen dengan barang bukti 72,05 gram sabu. Petugas juga mengamankan WS di Desa Glempang, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara bersama barang bukti 75,8 gram sabu,” ungkap Anwar.

Baca Juga: Jalin Silaturahim, Dandim Tegal Ajak Wartawan Jaga Sinergitas

Selanjutnya tersangka MA ditangkap pada Senin 14 Agustus 2023 lalu di Desa Wirun Kecamatan Mojolaban Sukoharjo dengan barang bukti 7 Kg ganja.

Pihaknya juga mengamankan seorang wanita muda berinisial ES (34 tahun) asal Banyumanik Kota Semarang atas perannya sebagai kurir narkoba.

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x