Polda Jateng Amankan Ratusan Tersangka Peredaran Narkoba Selama Agustus 2023

- 8 September 2023, 17:53 WIB
Polda Jawa Tengah beserta jajaran berhasil mengungkap 218 kasus tindak pidana narkoba
Polda Jawa Tengah beserta jajaran berhasil mengungkap 218 kasus tindak pidana narkoba /Sri Yatni/Kabar Tegal

“Untuk tersangka ES ditangkap pada Rabu (23/8) sekira pukul 04.00 Wib di pinggir Jalan Sendang Gede Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang dengan barang bukti 57,1 gram sabu,” sambungnya.

Baca Juga: Warga Antusias Membeli Paket Murah di Gerakan Pangan Murah DKPPP Kota Tegal

Dalam pengakuanya tersangka ES mengatakan, jika peranya sebagai kurir narkoba itu, karena desakan ekonomi.

“Saya baru pertama jadi kurir dan langsung ketangkap dan saya juga belum dapat bayaran, tadinya di janjikan dapat 2 gram sabu”, kata single parent dengan tiga orang anak ini.

Sedangkan tersangka EA dan WW, keduanya ditangkap di rumah kos-kosan di Desa Krajan Kecamatan Boja Kabupaten Kendal pada Kamis (3/8) dengan barang bukti 44,84 gram sabu. Total barang bukti yang diamankan yakni sabu 249,79 gram dan 7.000 gram (7 kg ganja).

Baca Juga: Contoh Teks MC Sholat Jumat, Mudah Diterapkan dan Dipahami

Anwar menyebut, dari jumlah barang bukti seluruh perkara Ditresnarkoba dan Satresnarkoba jajaran Polda Jateng selama bulan Agustus 2023, yakni sabu seberat 1,05073 kg, ganja seberat 9,301 kg, dan ekstasi sebanyak 44 butir.

Dari seluruh barang bukti yang telah disita tersebut, pihaknya mengklaim selama bulan Agustus 2023 telah berhasil menyelamatkan 17.706 jiwa masyarakat dari penyalahgunaan narkoba.

“Jumlah tersebut berdasarkan asumsi 1 gram sabu dapat digunakan 8 orang dan tiap gram ganja digunakan satu orang, maka diperkirakan sebanyak 17.706 jiwa masyarakat dapat kami selamatkan dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

Baca Juga: Bagikan Mug Cantik, Polda Jateng Sosialisasi Tertib Lantas Pada Pengguna Jalan

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x