Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Bengkel Las Desa Pacul Tegal

- 8 September 2023, 15:58 WIB
KBO Satresnarkoba Polres Tegal Ipda Ahmad Jony (kiri) didampingi Kasi Humas Polres Tegal Ipda Untung Heru S (tengah) menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus narkoba di Mapolres Tegal, Jumat, 8 September 2023.
KBO Satresnarkoba Polres Tegal Ipda Ahmad Jony (kiri) didampingi Kasi Humas Polres Tegal Ipda Untung Heru S (tengah) menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus narkoba di Mapolres Tegal, Jumat, 8 September 2023. /Kabar Tegal /Dwi Prasetyo Asriyanto

KABAR TEGAL - Satresnarkoba Polres Tegal berhasil menangkap dua pengedar narkoba golongan I jenis ganja kering. Keduanya ditangkap di bengkel las Desa Pacul, Kecamatan talang, Kabupaten Tegal pada Sabtu, 2 September 2023.

Kedua pelaku yakni OP (24) Warga Desa Kaligayam, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal dan WRA (23) Warga Dusun Bendo Desa Ngaglik, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri.

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui KBO Satresnarkoba Polres Tegal Ipda Ahmad Jony, mengatakan bahwa pelaku mengedarkan narkoba jenis ganja kering melalui media sosial.

Baca Juga: Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Polres Tegal Amankan Dua Tersangka

"Pelaku berperan sebagai pengedar dimana pelaku memiliki stok ganja kering dan mengedarkannya melalui media sosial. Setiap ada pembeli, pelaku akan meletakkan barang haram tersebut di suatu tempat untuk kemudian diambil oleh pembeli," kata Ipda Ahmad Jony saat konferensi pers di Mapolres Tegal, Jumat, 8 September 2023.

Menurutnya, salah satu pelaku berhasil ditangkap saat sedang melayani calon pembeli di dalam bengkel las Desa Pacul, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal.

Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku dan penggeladahan di tempat tersebut, Team Opsnal Satresnarkoba mendapati salah satu pelaku lain yang sedang bersembunyi di bawah keranda mayat dalam posisi berbaring.

Baca Juga: Lapas Tegal dan Brebes Berkomitmen Berantas Narkoba dengan Tandatangani MoU Lapas Bersinar

"Barang bukti yang berhasil kita amankan yakni dua puluh paket ganja kering, tiga linting ganja kering, ganja kering yang dibungkus plastik bening. Total barang bukti yang ditemukan 310 gram ganja kering" ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) JO Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) KE-1e KUHP.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x