KBO Satresnarkoba Polres Tegal Ipda Ahmad Jony (kiri) didampingi Kasi Humas Polres Tegal Ipda Untung Heru S (tengah) menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus narkoba di Mapolres Tegal, Jumat, 8 September 2023. /Kabar Tegal /Dwi Prasetyo Asriyanto
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar," pungkasnya.***