Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Bengkel Las Desa Pacul Tegal

- 8 September 2023, 15:58 WIB
KBO Satresnarkoba Polres Tegal Ipda Ahmad Jony (kiri) didampingi Kasi Humas Polres Tegal Ipda Untung Heru S (tengah) menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus narkoba di Mapolres Tegal, Jumat, 8 September 2023.
KBO Satresnarkoba Polres Tegal Ipda Ahmad Jony (kiri) didampingi Kasi Humas Polres Tegal Ipda Untung Heru S (tengah) menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus narkoba di Mapolres Tegal, Jumat, 8 September 2023. /Kabar Tegal /Dwi Prasetyo Asriyanto

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x