Satnarkoba Polresta Cilacap Ringkus 15 Orang Penjual Obat Terlarang, 51 Ribu Butir Narkoba jadi Barang Bukti

- 17 Oktober 2023, 14:31 WIB
Satresnarkoba Polresta Cilacap telah menjalankan operasi KRYD, dan berhasil menangkap 15 pelaku penjual obat-obatan terlarang
Satresnarkoba Polresta Cilacap telah menjalankan operasi KRYD, dan berhasil menangkap 15 pelaku penjual obat-obatan terlarang /Sri Yatni/Kabar Tegal

KABAR TEGAL - Satresnarkoba Polresta Cilacap telah menjalankan operasi KRYD, dan berhasil menangkap 15 pelaku penjual obat-obatan terlarang dalam waktu dua minggu terakhir.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si menginformasikan hasil operasi ini dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada Selasa, 17 Oktober 2023.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa dari 15 pelaku yang berhasil diamankan.

Baca Juga: Cegah TPPO dan TPPM, Kantor Imigrasi Pemalang Bentuk Desa Binaan Imigrasi di Desa Sawojajar Brebes

"14 di antaranya merupakan pengedar obat-obatan terlarang, sementara satu pelaku lainnya berperan sebagai bandar. Para pelaku ini berhasil ditangkap di 14 lokasi yang berbeda di wilayah kabupaten Cilacap," terang Kapolresta Cilacap.

Selama operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 51.967 butir obat-obatan terlarang.

Modus operandi pelaku dalam peredaran obat-obatan ini adalah dengan menggunakan jalur online dan metode Cash on Delivery (COD).

Baca Juga: Pasca Perselisihan Dua Kelompok Massa, Situasi Magelang Berlangsung Kondusif

Menurut Kapolresta, obat-obatan terlarang tersebut sebagian besar berasal dari luar Cilacap, mengungkapkan dampak luas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.

Kapolresta Cilacap juga menyampaikan pesan kepada masyarakat setempat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu Kepolisian.

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x