Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Tersangka terancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda maksimum Rp10 miliar ditambah sepertiga," pungkasnya.***