Hendak Edarkan Ganja 1 Kg, Pemuda Asal Jembayat Tegal Ditangkap Polisi

- 14 November 2023, 11:10 WIB
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun (tengah) didampingi Kasatresnarkoba AKP Bambang Waluyo (kiri) dan Kasihumas Ipda Henry Ade Birawan (kanan) menunjukkan barang bukti narkoba jenis ganja kering seberat 1 kg saat konferensi pers di Ruang SSB Polres Tegal, Selasa, 14 November 2023.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun (tengah) didampingi Kasatresnarkoba AKP Bambang Waluyo (kiri) dan Kasihumas Ipda Henry Ade Birawan (kanan) menunjukkan barang bukti narkoba jenis ganja kering seberat 1 kg saat konferensi pers di Ruang SSB Polres Tegal, Selasa, 14 November 2023. /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto/

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

"Tersangka terancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda maksimum Rp10 miliar ditambah sepertiga," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah