Sedangkan untuk menekan risiko kegagalan penanaman pohon karena ulah warga yang tidak bertanggungjawab, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu ke masyarakat desa.
Kegiatan penanaman pohon akan dilakukan pada areal lahan hutan lindung seluas 10 hektare di wilayah Kabupaten Tegal dan 20 hektare di Kabupaten Brebes.
Pembiayaan kegiatan ini akan difasilitasi PT Tirta Utama Jawa Tengah, Perumda Air Minum Tirta Baribis Kabupaten Brebes, Perumda Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal dan Perumda Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal senilai Rp120 juta.***