AP2I dan PT MNI Ajukan Judicial Review UU No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

- 12 September 2023, 22:19 WIB
AP2I dan PT Mirana Nusantata Indonesia mengajukan judicial review ke MK terkait UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
AP2I dan PT Mirana Nusantata Indonesia mengajukan judicial review ke MK terkait UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto

Maka dari itu, Pasal 4 ayat (1) huruf c UU No 18 Tahun 2017 tersebut perlu dilakukan review (judicial review atau political review) dengan mengeluarkan pelaut dari kelompok pekerja migran dan ditegaskan dalam Pasal 5 UU PMI 2017, bersama sejumlah pekerja lainnya yang dieksklusi sebagai pekerja migran.

"Ini dimaksudkan untuk menjaga konsistensi legislasi antara UU PMI 2017 dengan tiga konvensi ILO sebagai induk legislasi dan tata kelola migrasi ketenagakerjaan internasional," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah