MK Tolak Gugatan Keponakan Prabowo dalam Sengketa Pilkada Tangsel

- 17 Februari 2021, 20:32 WIB
Enny Nurbaningsih.
Enny Nurbaningsih. /Antara

KABAR TEGAL-Per Perkara sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan yang diajukan Muhammad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo tidak diterima Mahkamah Konstitusi karena tidak memenuhi ambang batas selisih suara.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 17 Februari 2021.

Sidang disiarkan secara daring, mengatakan dilihat dari jumlah penduduk Tangerang Selatan sebanyak 1.294.343 jiwa, ambang batas yang berlaku adalah 0,5 persen dari suara sah.

Untuk itu, selisih suara antara pemohon dan pasangan peraih suara terbanyak tidak boleh lebih dari 2.879 suara.

Baca Juga: Diduga Konsumsi Narkoba, Kapolsek di Bandung Diamankan Polisi

Sementara selisih suara pasangan Muhammad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dan pasangan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan sebanyak 30.425 suara atau 5,28 persen. Dikutip dari Antara.

"Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf d UU Nomor 10 Tahun 2016," kata Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum.

Baca Juga: Berhasil Tangani Kasus Jalingkos, Bupati Tegal Beri Penghargaan pada Jaksa Pengacara Negara Kejari Slawi

Dengan tidak memenuhi ambang batas itu, Mahkamah Konstitusi menilai Muhammad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo tidak memiliki kedudukan hukum. Namun, andaipun pemohon memiliki kedudukan hukum, Mahkamah Konstitusi menilai dalil yang disampaikan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dalil yang disampaikan pasangan Muhammad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumodi di antaranya terjadi tindakan manipulatif yang sarat pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pilkada Tangerang Selatan.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x